Selasa, 24 Juli 2012

TesisBAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Negara hukum adalah negara yang diatur oleh hukum. Kekuasaan, kewenangan, kewajiban dan hak penguasa negara ditetapkan dalam hukum. Begitu pula sebaliknya, hak dan kewajiban-kewajiban rakyat sudah disebutkan dalam hukum. Indonesia sebagai negara hukum, secara eksplisit ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan negara Indonesia adalah “negara hukum”. Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, maka semua sikap, perbuatan, tingkah laku yang dilakukan oleh siapapun, baik penguasa (pemerintah) maupun rakyat atau warga negara bahkan negara itu sendiri semuanya harus tunduk pada hukum. Ideal sebuah negara hukum adalah terselenggaranya kekuasaan yang berkaitan erat dengan kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Albert V. Dicey mengaitkan prinsip negara hukum dengan rule of law, and not an man. Maknanya, hukum menjadi pemandu, pengendali, pengontrol dan pengatur dari segala aktifitas berbangsa dan bernegara. Ciri penting negara hukum (the rule of law) adalah supremacy of law, equality before the law, due process of law, prinsip pembagian kekuasaan, peradilan bebas tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, negara kesejahteraan (welfare state), transparansi dan kontrol sosial. Asas rule of law, berarti bahwa dalam penyelenggaraan negara, tindakan-tindakan penguasanya harus didasarkan hukum, bukan didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasa belaka dengan maksud untuk membatasi kekuasaan penguasa dan bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, yaitu perlindungan terhadap hak-hak asasi anggota-anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks perjuangan prinsip negara hukum hal itu tercermin dari sejumlah proses peradilan pidana yang wajar, transparan dan tidak berbasiskan “kekuasaan” . Karena itu, pembuktian merupakan masalah penting dalam proses peradilan pidana. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa terbukti dengan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang, kepadanya dijatuhkan pidana. Pembuktian ditinjau dari segi hukum acara pidana adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran. Baik hakim, penuntut umum, terdakwa, atau penasehat hukum, semua terikat pada ketentuan dan alat-alat bukti yang ditentukan Undang-undang. Disamping itu, dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur beberapa pedoman dan penggarisan bahwa penuntut umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, sebaliknya terdakwa atau penasehat hukum mempunyai hak untuk melumpuhkan pembuktian yang diajukan penuntut umum, sesuai cara-cara yang dibenarkan berupa sangkalan atau bantahan yang beralasan. Alat bukti yang sah dalam pembuktian suatu perkara pidana secara eksplisit ditegaskan dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Penentuan alat-alat bukti dimaksudkan guna menjamin tegaknya kebenaran dan kepastian hukum bagi seseorang (penjelasan Pasal 183 KUHAP). Oleh karena itu, diluar alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, tidak dibenarkan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum, terikat dan terbatas hanya diperbolehkan mempergunakan alat-alat bukti itu saja dan tidak leluasa mempergunakan alat bukti yang dikehendakinya di luar alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penilaian sebagai alat bukti dan yang dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian hanya terbatas kepada alat-alat bukti yang sah. Pembuktian di luar jenis alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Alat bukti yang sah dan lazim digunakan dalam pembuktian perkara pidana adalah keterangan saksi. Tidak ada suatu perkara pidana yang luput dari pembuktian dengan mempergunakan alat bukti keterangan saksi. Hampir semua perkara pidana, selalu didasarkan kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Eksistensi saksi sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri. Keterangan saksi dalam kedudukannya sebagai alat bukti dimaksudkan untuk membuat terang suatu perkara yang sedang diperiksa dan diharapkan dapat menimbulkan keyakinan kepada hakim bahwa suatu tindak pidana itu benar-benar telah terjadi dan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu keterangan saksi merupakan alat bukti yang sangat menentukan keberhasilan suatu proses peradilan pidana. Dalam berbagai sidang pembuktian perkara pidana, seringkali muncul alat bukti yang disebut dengan istilah saksi mahkota (kroon getuige/crown witness). Pada dasarnya, istilah saksi mahkota tidak disebutkan secara tegas dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti saksi mahkota hanya dapat dilihat dalam perkara pidana yang berbentuk penyertaan (deelneming) dan terhadap berkas perkara pidana tersebut dilakukan pemecahan (splitsing) sejak proses pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan. Pemecahan berkas perkara pada dasarnya disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang. Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa sehingga berkas perkara yang semula diterima penuntut umum dari penyidik dipecah menjadi dua atau beberapa berkas perkara. Dengan pemecahan berkas perkara dimaksud, maka masing-masing terdakwa didakwa dalam satu surat dakwaan yang berdiri sendiri antara yang satu dengan yang lain dan masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda sehingga masing-masing terdakwa dapat dijadikan saksi secara timbal balik. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara (splitsing) menjadi penting apabila dalam perkara pidana tersebut terdapat kurangnya bukti dan kesaksian. Pengaturan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana yang di splitsing, diatur dalam ketentuan Pasal 168 KUHAP, yang pada intinya menjelaskan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Secara normatif pengajuan dan penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana merupakan hal yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran terhadap kaidah hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam KUHAP sebagai instrumen hukum nasional khususnya hak ingkar terdakwa (Pasal 52 KUHAP) dan hak terdakwa untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP) serta pelanggaran terhadap International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1996 sebagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005. Dalam kaitannya dengan penilaian implementasi prinsip-prinsip fair trial maka ICCPR digunakan sebagai instrumen acuan. Salah satu perkara pidana yang dilakukan splitsing sehingga menggunakan alat bukti keterangan saksi mahkota dalam pembuktian di sidang pengadilan adalah perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Propinsi Sulawesi Tenggara berupa dana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Diknas) Samsat Kota Kendari periode Januari 2007 s/d Maret 2008, yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp.4.884.310.889,00 (empat milyar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Dalam pembuktian di sidang Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) terhadap 6 (enam) orang tersangka/terdakwa yaitu : 1. Berkas Perkara I, terdakwa Drs. H.M. Yusuf Ponea selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, periode 1 Januari 2007 sampai dengan Mei 2007. 2. Berkas Perkara II, terdakwa Drs. Sultan Ramli, SH selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, periode September 2007 sampai dengan Februari 2008 (berkas perkara ini belum berkekuatan hukum tetap). 3. Berkas Perkara III, terdakwa Marjuddin Malik, S.Sos selaku Bendahara Penerimaaan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara. 4. Berkas Perkara IV, terdakwa H. Sumardi, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Propinsi Sulawesi Tenggara (berkas perkara ini belum berkekuatan hukum tetap) 5. Berkas Perkara V, terdakwa adalah Wakil Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Sulawesi Tenggara, periode 27 Agustus 2007 sampai dengan Juni 2009. 6. Berkas Perkara VI, terdakwa adalah Drs. La Ode Asri Bonea selaku Plt. Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Sulawesi Tenggara periode Mei 2007 sampai dengan September 2007 (berkas perkara ini belum berkekuatan hukum tetap) Oleh karena berkas perkara dilakukan pemecahan (splitsing), maka masing-masing terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang berdiri sendiri antara satu dengan yang lain dan masing-masing terdakwa diperiksa di depan sidang Pengadilan Negeri Kendari dalam persidangan yang berbeda sehingga masing-masing terdakwa dijadikan saksi secara timbal balik. Hal yang menarik adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan bahwa semua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam arti, bahwa dalam perkara pidana korupsi yang dilakukan splitsing tersebut, tidak ada satupun terdakwa yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum sehingga semua terdakwa yang dijadikan saksi mahkota tersebut dijatuhkan hukuman pidana. Lalu bagaimana nilai pembuktian keterangan saksi mahkota dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Propinsi Sulawesi Tenggara berupa dana pajak daerah dan retribusi daerah pada UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Diknas) Samsat Kota Kendari periode Januari 2007 s/d Maret 2008) ? Sehubungan dengan permasalahan yang telah diuraikan, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul tesis : “NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA YANG DI SPLITSING” (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 06/Pid.B/2010/PN.Kdi, Nomor : 07/Pid.B/2010/PN. Kdi dan Nomor : 33/Pid.B/2011/PN.Kdi). B. Identifikasi, Pembatasan dan Rumusan Masalah 1. Identifikasi Masalah Permasalahan yang di identifikasi dalam latar belakang masalah adalah sebagai berikut : a. Penggunaan alat bukti keterangan saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana yang di splitsing menjadi penting apabila dalam suatu perkara pidana terdapat kurangnya bukti dan kesaksian. b. Secara normatif, penggunaan alat bukti keterangan saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana yang di splitsing merupakan pelanggaran terhadap KUHAP sebagai instumen hukum nasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1996 sebagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005. 2. Pembatasan Masalah Dalam tesis ini, penulis hanya menganalisis 3 (tiga) putusan dari 6 (enam) putusan Pengadilan Negeri Kendari karena 3 (tiga) putusan lainnya, oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih mengajukan upaya hukum berupa banding ataupun kasasi sehingga 3 (tiga) putusan tersebut, belum berkekuatan hukum tetap (incrah). Pokok pembahasan yang dilakukan oleh penulis bersifat terbatas yakni hanya menganalisis terhadap pokok permasalahan yang berhubungan dengan kedudukan hukum saksi mahkota dalam perkara pidana yang di splitsing serta menganalisis Putusan Pengadilan Negerti Kendari tentang nilai pembuktian keterangan saksi mahkota dalam perkara pidana yang di splitsing. 3. Rumusan Masalah Berdasarkan pembatasan masalah yang telah dikemukakan, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : a. Bagaimana Kedudukan Hukum Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana Yang di Splitsing ? b. Bagaimana Nilai Pembuktian Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana Yang di Splitsing (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 06/Pid.B/2010/PN.Kdi, Nomor : 07/Pid.B/2010/PN.Kdi dan Nomor : 33/Pid.B/2011/PN.Kdi) ? C. Kerangka Teori Pembuktian bersalah tidaknya seorang terdakwa yang disangka melakukan tindak pidana haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Dalam hal pembuktian ini, hakim perlu memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa. Kepentingan masyarakat berarti bahwa seseorang yang telah melanggar ketentuan pidana (KUHP) atau undang-undang pidana lainnya, harus mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Sedangkan kepentingan terdakwa berarti bahwa terdakwa harus diperlakukan secara adil sehingga tidak ada seseorang yang tidak bersalah mendapatkan hukuman atau kalau memang bersalah jangan sampai mendapatkan hukuman yang tidak seimbang dengan kesalahannya. Pada dasarnya aspek pembuktian perkara pidana, telah dimulai pada tahap penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan yakni tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sehingga pada tahapan ini sudah ada pembuktian. Demikian juga dengan penyidikan yakni adanya rangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Oleh karena itu, dengan tolak ukur ketentuan Pasal 1 angka (2) dan angka (5) KUHAP, untuk dapat dilakukannya tindakan penuntutan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan, bermula dilakukan dengan tindakan penyelidikan dan penyidikan, sehingga sejak tahap awal diperlukan pembuktian dengan alat-alat bukti. Kongkretnya, pembuktian berawal dari penyelidikan dan berakhir di depan sidang pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri atau pengadilan tinggi jikalau perkara tersebut dilakukan dengan upaya banding. Tujuan dan kegunaan pembuktian bagi penuntut umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan adalah untuk meyakinkan hakim, berdasarkan alat-alat bukti yang ada agar hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan surat dakwaannya sedangkan bagi terdakwa atau penasehat hukum berusaha sebaliknya untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat-alat bukti yang ada agar hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau meringankan pidananya, untuk itu terdakwa atau penasehat hukumnya jika memungkinkan harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya serta bagi hakim proses pembuktian dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada baik yang berasal dari penuntut umum maupun terdakwa/penasehat hukum dibuat atas dasar untuk membuat keputusan. Pada hakikatnya pembuktian memang lebih dominan pada sidang pengadilan guna menemukan “kebenaran materiel (materiele waarheid)” akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil mungkin. Proses pembuktian ini ada korelasi dan interaksi mengenai apa yang akan diterapkan hakim dalam menemukan kebenaran materiel melalui tahap pembuktian, alat-alat bukti dan proses pembuktian terhadap aspek-aspek sebagai berikut : 1. Perbuatan-perbuatan manakah yang dianggap terbukti menurut pemeriksaan di depan sidang pengadilan? 2. Apakah telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya? 3. Tindak pidana apakah yang dilakukan sehubungan dengan perbuatan-perbuatan itu ? 4. Hukuman apakah yang harus dijatuhkan kepada terdakwa bukan pekerjaan mudah? Dalam persidangan hal-hal tersebut diatas, dapat menimbulkan 3 (tiga) kemungkinan putusan majelis hakim yaitu sebagai berikut : 1. Putusan bebas (vrijspraak), yakni dalam hal hakim atau majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan. 2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yakni dalam hal hakim atau majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. 3. Putusan pemidanaan, yakni dalam hal hakim atau majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan. Pedoman hakim atau majelis hakim dalam persidangan untuk menjatuhkan salah satu putusan terhadap terdakwa dari 3 (tiga) kemungkinan putusan tersebut diatas, harus mengacu kepada sistem pembuktian yang dianutnya. Ilmu pengetahuan hukum mengenal ada 4 (empat) sistem pembuktian yaitu : 1. Teori atau sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction in time). Conviction in time merupakan sistem pembuktian yang menentukan kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim, dengan menarik keyakinan atas kesimpulan dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Dengan demikian, dapat saja hakim mengambil kesimpulan hanya mendasarkan pada alat bukti keterangan terdakwa dan mengabaikan alat-alat bukti lainya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan pertunjuk. Pada sistem ini pemidanaan dimungkinkan tanpa didasarkan kepada alat-alat bukti dalam undang-undang. Teori ini oleh Suharto RM disebut juga dengan teori subyektif murni. Kelemahan dari sistem pembuktian ini, hakim dalam putusannya mendasarkan pada keyakinan belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup dan sekaligus bebas menentukan putusan bebas kepada terdakwa dari tindak pidana, walaupun kesalahan terdakwa telah terbukti. Dengan bertumpu pada keyakinan semata tanpa didukung alat bukti yang sah, telah cukup membuktikan atau tidak membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga dengan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim atas nasib terdakwa, maka keyakinan hakim yang menentukan wujud kebenaran sejati dalam sistem pembuktian. Sistem ini memberikan kebebasan terlalu besar kepada hakim, sehingga hakim akan sulit diawasi, dan bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam praktek peradilan di Prancis pertimbangan berdasarkan sistem ini mengakibatkan banyaknya putusan-putusan bebas yang sangat aneh. Menurut Wirjono Projodikoro, sistem pembuktian conviction in time pernah dianut di Indonesia yaitu pada pengadilan distrik dan pengadilan kabupaten. Sistem ini memungkinkan hakim dapat menyebut apa saja yang menjadi dasar keyakinannya, misalnya keterangan dukun atau medium. Lebih lanjut, Andi Hamzah mengatakan bahwa pengadilan swapraja dan pengadilan adat menganut sistem ini, hal ini selaras dengan kenyataan bahwa pengadilan-pengadilan tersebut dipimpin oleh hakim-hakim yang bukan ahli hukum. 2. Teori atau sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim dengan alasan logis (conviction raisonee) Conviction in time, asasnya identik dengan sistem conviction raisonee. Pada sistem conviction raisonee, keyakinan hakim tetap memegang peranan penting untuk menentukan kesalahan terdakwa, akan tetapi peranan keyakinan hakim dibatasi dengan harus didukung oleh alasan-alasan yang jelas dan rasional dalam mengambil keputusan. Sejalan dengan pernyataan di atas, Syaiful Bakhri mengatakan bahwa pada conviction raisonee, hakim memegang peranan penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, tetapi faktor keyakinan hakim dibatasi dengan dukungan-dukungan dan alasan-alasan yang jelas. Hakim berkewajiban menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan yang mendasari keyakinannya dengan alasan yang dapat diterima secara akal dan bersifat yuridis. Sistem ini oleh Andi Hamzah sebagaimana dikutip Syaiful Bakhri disebut sebagai sistem yang bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrij bewijstheorie) atau disebut juga sebagai jalan tengah berdasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu, sistem ini terpecah menjadi dua jurusan yakni, pertama adalah berdasarkan atas keyakinan hakim (conviction in time) dan kedua adalah teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negative wettelijk bewijstheorie). Kesamaan dari 2 (dua) sistem pembuktian tersebut adalah sama-sama berdasarkan atas keyakinan hakim artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Keyakinan hakim harus didasarkan pada suatu kesimpulan (conclusive) yang logis, yang tidak didasarkan pada undang-undang tetapi ketentuan-ketentuan berdasarkan ilmu pengetahuan hakim itu sendiri tentang pilihannya terhadap alat bukti yang dipergunakan, sehingga menurut undang-undang telah ditentukan secara limitatif dan harus diikuti oleh keyakinan hakim. Sistem ini berpangkal tolak pada keyakinan hakim dan pada sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif. 3. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijk bewijstheorie) Teori atau sistem pembuktian ini didasarkan kepada alat-alat pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif. Dikatakan secara positif, karena hanya didasarkan kepada undang-undang melulu artinya jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. Oleh Andi Hamzah sistem pembuktian ini disebut juga teori pembuktiaan formal (formele bewijstheorie). Sistem ini bertolak belakang dengan sistem pembuktian conviction in time karena dalam sistem pembuktian ini keyakinan hakim tidak mempunyai arti, prinsipnya hakim berpedoman pada alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang. Hakim tidak lagi berpedoman pada keyakinannya, seolah-olah hakim adalah robot dari pelaksana undang-undang yang tidak memiliki hati nurani. Kebaikan teori ini, hakim mempunyai kewajiban untuk mencari dan menemukan kebenaran sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan berbagai alat bukti yang sah oleh undang-undang. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa jika sistem pembuktian secara positif dibandingkan dengan sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction in time) maka sistem pembuktian secara positif lebih sesuai karena prinsip penghukumannya berdasarkan hukum artinya bahwa penjatuhan pidana tidak semata-mata berada atau diletakkan pada kewenangan hakim melainkan atas dasar kewenangan undang-undang yang berlandaskan asas bahwa penjatuhan hukuman atau pemidanaan kepada seorang terdakwa baru dapat dilakukan apabila telah berdasarkan cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang bahwa apa yang didakwakan kepadanya benar-benar terbukti. Lebih lanjut, Syaiful Bakhri mengemukakan bahwa sistem pembuktian ini mengikat hakim secara ketat untuk menuruti peraturan-peraturan secara keras sehingga menyingkirkan semua pertimbangan-pertimbangan subyektif hakim. Sistem pembuktian menurut undang-undang terlalu banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang diatur dalam undang-undang. Teori atau sistem pembuktian semacam ini tidak mendapat penganut lagi dan pernah dianut di Eropa sewaktu masih berlakunya asas inquisatoir dalam acara pidana. Wiryono Prodjodikoro menolak pemberlakuan sistem pembuktian ini di Indonesia karena bagaimana mungkin hukum dapat menetapkan suatu kebenaran, selain dengan cara menyatakan keyakinannya tentang kebenaran itu, lagi pula keyakinan seorang hakim yang jujur, bermartabat dan memiliki pengalaman mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat. 4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewisjtheory) Negatief wettelijk bewisjtheory merupakan suatu sistem pembuktian yang mendasarkan pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim (convinction in time). Oleh karena itu, sistem pembuktian ini merupakan suatu keseimbangan antara kedua sistem pembuktian yang bertolak belakang secara ekstrim dan mengambungkannya secara terpadu dengan rumusan yang dikenal “bersalah atau tidaknya terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara menilai alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang”. Bertitik tolak pada pandangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Keyakinan hakim, harus juga didasarkan atas cara dan dengan alat bukti yang sah. Sehingga terjadi keterpaduan antara unsur subyektif dan obyektif dalam menentukan kesalahan terdakwa dan tidak terjadi dominasi diantara keduanya. Dalam praktek peradilan, sistem ini akan mudah terjadi penyimpangan terutama pada hakim yang tidak tegar, tidak terpuji, demi mendapatkan keuntungan pribadi melalui putusannya yang terselubung unsur keyakinan hakim saja. Sehingga faktor keteguhan dan kesempurnaan prinsip diri hakim masih berperan dalam tugasnya sebagai pemutus hukum berdasarkan keadilan terhadap tuhan yang maha esa. Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Syaiful Bakhri, mengemukakan bahwa sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewisjtheory) sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan yaitu pertama, memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa, untuk dapat menjatuhkan pemidanaan, janganlah hakim menjatuhkan pidana karena ketidakyakinannya terhadap kesalahan terdakwa. Kedua, adalah berfaedah, jika ada aturan hukum yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokan-patokan tertentu yang harus dituruti oleh hakim dalam melaksanakan peradilan. Tujuan dari sistem pembuktian adalah untuk mengetahui bagaimana cara meletakkan hasil pembuktian terhadap perkara pidana yang sedang dilakukan pemeriksaan, dimana kekuatan pembuktian yang dianggap cukup memadai membuktikan kesalahan terdakwa melalui alat-alat bukti dan keyakinan hakim. Terdapat 6 (enam) butir pokok yang menjadi alat ukur dalam teori atau sistem pembuktian, yakni : 1. Dasar pembuktian yang tersimpul dalam pertimbangan keputusan pengadilan untuk memperoleh fakta-fakta yang benar (bewijsgonden). 2. Alat-alat bukti yang digunakan oleh hakim untuk mendapatkan gambaran mengenai terjadinya perbuatan pidana yang sudah lampau (bewijsmiddelen). 3. Penguraian bagaimana cara menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di sidang pengadilan (bewijsvoering). 4. Kekuatan pembuktian dalam masing-masing alat bukti dalam rangkaian penilaian terbuktinya suatu dakwaan (bewijskracht). 5. Beban pembuktian yang diwajibkan oleh undang-undang untuk membuktikan tentang dakwaan di muka sidang pengadilan (bewijslast). 6. Bukti minimum yang diperlukan dalam pembuktian untuk mengikat kebebasan hakim (bewijsminimum). D. Kerangka Konseptual Proses penyelesaian suatu perkara pidana, awalnya bermula pada tahap penyelidikan yakni serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP). Jika dalam proses penyelidikan diketemukan bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana maka penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, yakni serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Apabila dalam proses penyidikan telah diketemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, maka berkas perkara hasil penyidikan tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di depan sidang pengadilan berupa tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP) dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka penuntut umum membuktikan surat dakwaannya dengan cara menghadirkan saksi, ahli, dan terdakwa di depan sidang pengadilan guna dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh majelis hakim dan bagi tersangka maupun penasehat hukumnya berusaha untuk melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum dengan sangkalan maupun menghadirkan saksi/ahli yang menguntungkannya serta bagi hakim, alat-alat bukti di depan sidang pengadilan menjadi pedoman untuk menguatkan keyakinannya dalam menjatuhkan putusan. Apabila dari hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang, tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang dan majelis hakim mendapatkan keyakinan maka terdakwa dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhkan hukuman. Alat-alat bukti yang sah, sebagai pedoman hakim dalam menjatuhkan putusan mengenai apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana, diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Adapun alat bukti yang sah tersebut adalah sebagai berikut : 1. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang saksi dengar sendiri, saksi lihat sendiri dan saksi alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. 2. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 3. Alat bukti surat yaitu surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah : a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. b. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan. c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. 4. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. 5. Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Dalam pembuktian perkara pidana di depan pengadilan, seringkali muncul alat bukti keterangan saksi yang disebut dengan istilah saksi mahkota (kroon getuige/crown witness). Saksi Mahkota adalah saksi yang berasal atau diambil dari tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan tindak pidana (strafbaar feit). Munculnya saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana, dapat dilihat dalam perkara yang berbentuk penyertaan (deelneming) yaitu tindak pidana yang pelakunya terdiri dari beberapa orang. Penggunaan saksi mahkota guna pembuktian suatu perkara pidana dilakukan dengan metode splitsing yaitu dengan cara melakukan pemecahan berkas perkara sehingga dalam pembuktian di depan sidang pengadilan para terdakwa didakwa secara terpisah dan dijadikan saksi secara timbal balik. Guna menghindari multi penafsiran dalam penulisan tesis ini maka penulis memberikan definisi operasional sebagai berikut : 1. Pembuktian adalah ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang guna dipergunakan oleh hakim untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 2. Nilai pembuktian adalah sifat pembuktian dalam menentukan kesalahan terdakwa. E. Metodologi Penelitian 1. Tujuan Penelitian Mendasari pokok permasalahan yang telah diuraikan penulis, maka tujuan penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum saksi mahkota dalam perkara pidana yang di splitsing. b. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana nilai pembuktian keterangan saksi mahkota dalam perkara pidana yang di splitsing (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 06/Pid.B/2010/PN.Kdi, Nomor : 07/Pid.B/2010/PN.Kdi dan Nomor : 33/Pid.B/2011/PN.Kdi). 2. Kegunaan Penelitian Kegunaan dalam bentuk praktis adalah : 1) Bagi aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai kedudukan hukum saksi mahkota dalam perkara pidana yang di splitsing dan memberikan wawasan tentang nilai pembuktian keterangan saksi mahkota dalam perkara pidana yang di splitsing 2) Bagi pembaca/peneliti, diharapkan dapat menambah wawasan, melengkapi dan mengembangkan perbendaharaan ilmu hukum pidana serta diharapkan dapat memberikan gambaran/masukan secara komprehensif dalam mengembangkan penelitian selanjutnya mengenai nilai pembuktian keterangan saksi mahkota dalam perkara pidana yang di splitsing. Kegunaan dalam bentuk teoritis yaitu diharapkan dari hasil penelitian ini dapat memberikan konstribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan terutama dalam ilmu hukum pidana. 3. Metode Penelitian Istilah metodologi berasal dari kata metode yang berarti “jalan ke” Menurut Sunaryati Hartono, metode penelitian adalah : “Cara atau proses pemeriksaan atau penyelidikan yang menggunakan cara penalaran dan berpikir yang logis-analitis (logika), berdasarkan dalil-dalil dan rumus-rumus dan teori-teori suatu ilmu (atau beberapa cabang ilmu) tertentu untuk menguji kebenaran (atau mengadakan verifikasi) suatu hipotesis atau teori tentang gejala-gejala atau peristiwa alamiah, peristiwa sosial atau peristiwa hukum yang tertentu”. Agar penyusunan tesis ini memperoleh hasil yang diinginkan, maka diperlukan suatu data yang akurat melalui penelitian dengan mengumpulkan bahan hukum, menyusun, mengklasifikasikan dan menganalisis serta menginterpretasikannya. Bertolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, digunakan metode dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yakni mengkonsepkan hukum sebagai kaidah norma yang merupakan patokan prilaku, dengan menekankan pada sumber data sekunder. b. Sumber Bahan Hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah : 1) Bahan-bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Perundang-undangan. 2) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan primer yang diperoleh melalui rancangan undang-undang, buku, internet dan pendapat pakar hukum. 3) Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa kamus hukum dan kamus bahasa Inggris-Indonesia. c. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum. Bahan hukum dikumpulkan berdasarkan pokok permasalahan penelitian dan penulisan bertitik tolak pada permasalahan yang telah dirumuskan. Kepustakaan yang dominan adalah kepustakaan hukum acara pidana dan kepustakaan yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana. Disamping itu, dokumen-dokumen yang relevan dengan pokok permasalahan yaitu peraturan perundang-undangan dan terbitan resmi lainnya. d. Analisis Bahan Hukum. Bahan hukum yang diperoleh dilakukan analisis dengan metode analisis kualitatif. Dengan analisis tersebut, maka langkah-langkah yang ditempuh didasarkan atas langkah-langkah berpikir secara sistematis untuk memperoleh jawaban atas permasalahan hukum yang dijadikan pangkal tolak penelitian. F. Sistematika Penulisan Dalam penulisan tesis ini, penulis menguraikan sistematika penulisan sebagai berikut : Bab I Pendahuluan, terdiri : Latar Belakang Masalah, Identifikasi, Pembatasan dan Rumusan Masalah, Kerangka Teori, Kerangka Konseptual, Metodologi Penelitian, yang dibagi menjadi beberapa sub bab yakni : Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian dan Metode Penelitian, terdiri : Jenis Penelitian, Sumber Bahan Hukum, Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum dan Analisis Bahan Hukum. Bab II Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Perkara Pidana, terdiri : Syarat Sahnya Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti, Cara Menilai Kebenaran Keterangan Saksi dan Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi. Bab III Kedudukan Hukum Saksi Mahkota Dalam Perkara Yang di Splitsing, terdiri : Makna Saksi Mahkota Dalam Praktek, Saksi Mahkota Dalam RUU KUHAP, dan Saksi Mahkota dalam Pandangan Islam. Bab IV Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kendari Tentang Nilai Pembuktian Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana Yang Di Splitsing. Bab V Kesimpulan dan Saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar