Selasa, 24 Juli 2012

BAB II KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA A. Syarat Sahnya Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Agar supaya keterangan yang diberikan seorang saksi dapat bernilai serta memiliki kekuatan pembuktian, perlu diperhatikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang saksi. Artinya, agar keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi beberapa ketentuan, yakni sebagai berikut : 1. Harus mengucapkan sumpah atau janji. Redaksi Pasal 160 ayat (3) KUHAP menerangkan bahwa sebelum saksi memberikan keterangan wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan menurut cara sesuai agamanya masing-masing dan lafaz sumpah atau janji berisi bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya. Kapan seorang saksi mengucapkan sumpah atau janji tersebut? Dalam ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, pada prinsipnya sumpah atau janji diucapkan oleh saksi sebelum memberikan keterangan, akan tetapi dalam redaksi Pasal 160 ayat (4) KUHAP memberikan kemungkinan kepada saksi untuk mengucapkan sumpah atau janji setelah saksi memberikan keterangan. Cara penyumpahan sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan disebut promissoris, artinya sanggup berkata benar. Alasan bahwa sumpah yang diucapkan sebelum saksi memberikan keterangan di sidang pengadilan adalah : a. Saksi akan terpengaruh oleh sumpah atau janji yang diucapkan. b. Saksi akan mengurangi niat untuk mengingkari janji c. Bahwa keterangan yang diucapkan akan mempunyai kekuatan pembuktian. Makna sumpah atau janji yang diucapkan oleh saksi sesudah memberikan keterangan di depan sidang pengadilan ialah bahwa sumpah tersebut bersifat menguatkan keterangannya, kelemahannya apabila saksi memberi keterangan tidak jujur pada waktu memberi keterangan yang diberikan di depan persidangan. Cara penyumpahan seperti ini disebut assetoris. Mendasari rumusan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP maka seorang saksi pada prinsipnya wajib mengucapkan sumpah sebelum saksi memberikan keterangan, namun apabila dalam hal dianggap perlu oleh pengadilan, pengucapan sumpah atau janji yang diberikan oleh saksi dapat dilakukan sesudah saksi memberi keterangan. Namun, apabila terdapat saksi yang menolak untuk mengucapkan sumpah atau janji tanpa alasan yang sah maka yang bersangkutan dapat dikenakan sandera berdasarkan penetapan hakim ketua sidang dan penyanderaan kepada saksi dapat dikenakan paling lama 14 (empat belas) hari (Pasal 161 KUHAP). Tujuan utama dilakukan penyanderaan kepada saksi adalah merupakah peringatan bagi saksi akan kewajibannya untuk mengucapkan sumpah. Sebenarnya peringatan untuk mengucapkan sumpah dapat ditempuh ketua sidang dengan jalan memberi penjelasan dan penyuluhan kepada saksi. Penyanderaan bukan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh hakim. Akan tetapi, setelah diberikan penyuluhan dan peringatan, dan memberi kesempatan kepada saksi untuk memikirkannya dalam suatu tenggang yang memadai (tiga hari atau seminggu), namun tetap menolak mengucapkan sumpah, sehingga wajar terhadapnya dikeluarkan perintah penyanderaan. Saksi yang dikenakan sandera harus segera dibebaskan dari Rutan sekalipun masa penetapan penyanderaan belum lampau, apabila saksi mengeluarkan pernyataan atau membuat pernyataan tertulis, bahwa saksi akan bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada persidangan yang akan datang. Umpamanya seorang saksi dikenakan sandera 10 (sepuluh) hari. Setelah 2 (dua) hari menjalani sandera, saksi membuat pernyataan akan kesediaannya mengucapkan sumpah pada hari sidang yang telah ditentukan. Dalam hal ini, ketua sidang harus segera mengeluarkan surat penetapan pembebasan. Seandainya nanti saksi yang dibebaskan itu ternyata menolak mengucapkan sumpah, kepadanya masih tetap dapat dikeluarkan surat penetapan penyanderaan sampai batas maksimum. 2. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan. Keterangan saksi yang dinyatakan di luar sidang pengadilan (outside the court) bukan alat bukti dan tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa, meskipun misalnya hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum, mendengar bahwa keterangan seorang yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa, dan keterangan tersebut mereka mendengarnya di halaman kantor pengadilan atau disampaikan oleh seseorang kepada hakim di rumah tempat tinggalnya. Keterangan yang demikian tidak dapat dinilai sebagai alat bukti karena keterangan tersebut tidak dinyatakan di sidang pengadilan. Demikian juga, keterangan saksi yang diberikan di depan penyidik bukan merupakan alat bukti, keterangan tersebut hanya sebagai pedoman hakim untuk memeriksa perkara di dalam sidang pengadilan. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan seorang saksi yang dinyatakan di depan sidang pengadilan dengan keterangan yang diterangkan atau dinyatakan saksi dihadapan pemeriksaan oleh penyidik, maka hakim wajib menanyakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh dan keterangan tersebut dicatat. Oleh karena itu, agar supaya keterangan seorang saksi dapat dinilai sebagai alat bukti, maka keterangan tersebut harus diberikan atau dinyatakan di sidang pengadilan. Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. 3. Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti Tidak semua keterangan saksi yang diberikan di depan sidang pengadilan mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang pada dasarnya menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang bersumber dari apa yang saksi lihat sendiri, dengar sendiri dan saksi alami sendiri. Artinya bahwa fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi haruslah bersumber dari pribadinya sendiri. Apabila ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP dihubungkan dengan penjelasan Pasal 185 ayat (1) maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa : a. Setiap keterangan saksi di luar apa yang didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau di luar yang dilihat atau dialaminya dalam perkara pidana yang terjadi. Keterangan saksi yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan atau pengalaman saksi sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti. Dengan demikian keterangan seperti ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. b. Testimonium de auditu atau keterangan saksi yang diperoleh sebagai hasil dari pendengaran dari orang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi di sidang pengadilan berupa keterangan ulangan dari apa yang didengarnya dari orang lain, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti (Pasal 185 KUHAP). Berkaitan dengan kesaksian de auditu, Andi Hamzah mengatakan bahwa : “Kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti dan selaras pula dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materiil, dan pula untuk perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, dimana keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain, tidak menjamin kebenarannya. Maka kesaksian de auditu atau hearsay evidence patuh tidak dipakai di Indonesia pula. Namun demikian, kesaksian de auditu perlu pula didengar oleh hakim, walaupun tidak mempunyai nilai sebagai bukti kesaksian, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim yang bersumber kepada dua alat bukti yang lain.” Berhubung tidak dicantumkannya pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, Andi Hamzah mengatakan bahwa kesaksian de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti melalui pengamatan hakim, mungkin melalui alat bukti petunjuk yang penilaian dan pertimbangannya hendaknya diserahkan kepada hakim. Kesaksian de auditu sebagai alat bukti kesaksian, ditolak juga oleh S.M. Amin yang mengatakan bahwa memberi daya bukti kepada kesaksian-kesaksian de auditu berarti bahwa syarat didengar, dilihat, atau dialami sendiri tidak dipegang lagi. Sehingga memperoleh juga dengan tidak langsung daya bukti, keterangan-keterangan yang diucapkan oleh seseorang di luar sumpah. Misalnya A menceritakan kepada B bahwa A melihat C pada suatu malam mencari D dengan pisau terhunus dan muka yang membayangkan kemarahan. Keesokkan harinya kedapatan mayat D terdampar di suatu jalan sepi dengan beberapa tusukan dibadan. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas pembunuhan D, maka B didengar keterangannya sebagai saksi dan menceritakan apa yang didengarnya dari A yang tidak didengar keterangannya karena telah meninggal dunia. Ini berarti, bahwa keterangan-keterangan yang dipergunakan untuk menciptakan bukti adalah keterangan-keterangan saksi B, bukan keterangan A yang seharusnya didengar sebagai saksi. Hal ini berarti, keterangan-keterangan seseorang yang tidak pernah dijumpai hakim, dijadikan alat bukti. Pokok pikiran supaya kesaksian harus diucapkan dihadapan hakim sendiri bertujuan supaya hakim dapat menilai keterangan-keterangan saksi itu, ditinjau dari sudut dapat atau tidak dipercaya, berdasar tinjauan terhadap pribadi saksi, gerak-geriknya dan lain-lain. Suatu hal yang sukar dipertanggungjawabkan dan membuka pintu untuk memperbesar jumlah putusan hakim yang didasarkan keterangan-keterangan yang tidak berdasar kenyataan-kenyataan. Oleh karena itu, ini bukan yang tidak diketahui oleh umum, benar tidaknya sesuatu keterangan yang diucapkan seseorang, apalagi bila yang bersangkutan termasuk golongan yang belum dapat dikatakan golongan cerdas, sedikit banyak tergantung iklim tempat di mana yang bersangkutan memberi keterangan-keterangan itu. Keterangan de auditu, rasanya lebih tepat, tidak diberi daya bukti, yang dapat dianggap mempunyai dasar kebenaran. Dalam keterangan demikian, hanyalah kenyataan diceritakan keterangan-keterangan tersebut kepada saksi de auditu. Lebih lanjut, Wiryono Prodjodikoro, sejajar pendapatnya dengan Andi Hamzah, dengan mengatakan sebagai berikut : “....... Hakim dilarang memakai sebagai alat bukti suatu keterangan saksi de auditu yaitu tentang suatu keadaan yang saksi itu hanya dengar saja terjadinya dari orang lain. Larangan semacam ini baik, bahkan sudah semestinya, akan tetapi harus diperhatikan, bahwa kalau ada saksi yang menerangkan telah mendengar terjadinya suatu keadaan dari orang lain, kesaksian semacam ini tidak selalu dapat disampingkan begitu saja. Mungkin sekali hal pendengaran suatu peristiwa dari orang lain itu, dapat berguna untuk penyusunan suatu rangkaian pembuktian terhadap terdakwa.....” Dalam yurisprudensi Indonesia, ada yang menerima dan ada pula yang menolak kesaksian de auditu. Putusan (ketetapan) Landraad Teluk Betung, 14 Juli 1938 (T. 148 halaman 1683) menolak memberi daya bukti kesaksian demikian, dengan alasan bahwa suatu kesaksian de auditu tidak dapat dianggap mempunyai daya bukti sah. Putusan tersebut dikuatkan oleh Raad van Justice di Batavia. Sebaliknya ketetapan Landraad Meester Cornelis, 27 Januari 1939, pada pokoknya menyetujui memberi daya bukti kepada kesaksian de auditu, dengan alasan bahwa keterangan-keterangan korban yang telah meninggal diberi oleh saksi-saksi yang mendekatinya, segera setelah berlaku atas serangan atas dirinya yang disebut pula namanya, mempunyai juga daya bukti, ditilik dari keadaan disekitar pemberian keterangan-keterangan. Ketetapan ini dikuatkan oleh Raad van Justice di Batavia. Dengan demikian, nyatalah bahwa kesaksian de auditu tidak dapat dirumuskan secara jelas bahwa kesaksian de auditu diterima ataukah tidak sebagai alat bukti, tergantung dari kenyataan-kenyataan kasus demi kasus. Keberatan terhadap kesaksian de auditu (testimonium de auditu) dahulu didasarkan kepada asas bahwa seluruh proses pembuktian langsung di depan hakim dan terdakwa mengikuti seluruh proses itu, yang merupakan pembuktian terbalik. c. Pendapat atau rekaan yang saksi peroleh dari hasil pemikiran, bukan merupakan keterangan saksi. Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (5) KUHAP. Oleh karena itu, setiap keterangan saksi yang bersifat pendapat atau hasil pemikiran saksi, harus dikesampingkan dari pembuktian dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Keterangan yang bersifat dan berwarna pendapat dan pemikiran pribadi saksi, tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1984, Reg. No. 20 PK/Pid/1983. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa orang tua terdakwa, polisi dan jaksa hanya menduga, tapi dugaan itu semua merupakan kesimpulan sendiri yang tidak didasarkan pada alat-alat bukti yang sah. Mengenai isi hal apa yang diterangkan oleh saksi, tidaklah diatur oleh undang-undang. Berkaitan dengan ini, Adami Chazawi mengatakan bahwa : “........Asalkan bukan pendapat, keterangan saksi boleh mengenai segala hal atau segala sesuatu, asalkan keterangan itu penting dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan. Pada pokoknya, isi keterangan saksi adalah fakta yang berhubungan/relevan dengan pembuktian tentang telah terjadinya tindak pidana yang didakwakan, tentang terdakwa yang melakukannya dan tentang kesalahan terdakwa melakukannya. Keterangan saksi yang berhubungan dengan pembuktian telah terjadinya tindak pidana adalah semua keterangan yang menyangkut unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Artinya, keterangan yang memuat tentang fakta-fakta yang membuktikan tentang adanya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.” Keterangan saksi yang berhubungan dengan pembentukan keyakinan hakim bahwa terdakwa yang melakukannya adalah semua keterangan yang memuat fakta-fakta mengenai locus dan tempus tindak pidana berikut fakta-fakta yang menandakan atau menunjukan bahwa terdakwalah yang melakukannya atau ikut terlibat melakukannya. Sedangkan isi keterangan saksi yang diperlukan hakim untuk membentuk keyakinannya tentang kesalahan terdakwa, adalah semua keterangan yang menyangkut hal keadaan batin terdakwa sebelum berbuat, seperti kehendak dan pengetahuan mengenai segala hal baik mengenai perbuatan yang hendak dilakukannya maupun obyek tindak pidana serta segala sesuatu yang ada disekitar perbuatan dan obyek perbuatan sebagaimana yang ada dalam rumusan tindak pidana. 4. Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup. Prinsip minimum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Agar supaya keterangan saksi dapat dianggap cukup untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa maka harus dipenuhi paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah. Jadi bertitik tolak dari ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP maka keterangan seorang saksi saja belum dianggap cukup sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa atau unus testis nullus testis. Ini berarti jika alat bukti yang dikemukakan penuntut umum hanya terdiri dari seorang saksi saja tanpa ditambah dengan keterangan saksi lain atau alat bukti lainnya atau kesaksian tunggal maka kesaksian seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa satu saksi bukan merupakan saksi (unus testis nullus testis). Ketentuan tersebut di atas, dapat disimpangi berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (3) KUHAP, jika seandainya terdakwa memberikan keterangan yang mengakui kesalahan yang didakwakan kepadanya maka dalam hal ini keterangan seorang saksi saja sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa karena disamping keterangan saksi tunggal, telah dicukupi dengan alat bukti keterangan/pengakuan terdakwa. Dengan demikian, telah terpenuhi ketentuan minimum pembuktian dan the degree of evidence yakni keterangan saksi ditambah dengan alat bukti keterangan terdakwa. Mencermati uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa persyaratan yang dikehendaki oleh Pasal 185 ayat (2) KUHAP adalah : a. Untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh keterangan dua orang saksi. b. Atau kalau keterangan saksi hanya terdiri dari seorang saja atau kesaksian tunggal maka kesaksian tunggal tersebut harus dicukupi atau ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain. Penerapan dalam praktek peradilan pidana, mengenai ketentuan dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Juni 1993, Nomor : 11 K/Pid/1982. Oleh Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa III memungkiri ikut melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan saksi L. Manurung hanya melihat terdakwa III memegang korban. Adapun saksi R.br. Gultom dan O.S.br. Siahaan adalah keluarga dekat korban, karena itu keterangan mereka dinilai sangat subyektif dan meragukan. Berdasarkan alasan tersebut, sekalipun terdakwa III mengakui melihat pemukulan yang dilakukan terdakwa I dan V dari jarak 15 meter, hal itu tidak dapat memperkuat keterangan saksi L. Manurung. Dengan demikian, dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah berdasar alat bukti yang ditentukan undang-undang, karena hanya ada seorang saksi saja. Oleh karena itu, agar supaya keterangan saksi tunggal mempunyai nilai pembuktian yang dapat dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka keterangan saksi tunggal tersebut harus dicukupi dengan salah satu alat bukti yang lain, baik berupa keterangan ahli, surat, petunjuk maupun dengan keterangan/pengakuan terdakwa. Akan tetapi ketentuan tersebut, hanya berlaku dalam proses pemeriksaan perkara acara biasa. Dalam pemeriksaan perkara acara cepat, keyakinan hakim cukup didukung oleh satu alat bukti yang sah, seperti yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 184 KUHAP, maka dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat, keterangan seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 5. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri. Sering terjadi kekeliruan pendapat sementara orang beranggapan, dengan adanya beberapa saksi dianggap keterangan saksi yang banyak itu telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Pendapat yang demikian adalah keliru, karena sekalipun saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya di sidang pengadilan secara kuantitatif telah mempunyai batas minimum pembuktian, belum tentu keterangan secara kualitatif memadai sebagai alat bukti yang sah membuktikan kesalahan terdakwa. Tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara kualitatif keterangan mereka saling berdiri sendiri tanpa ada hubungan satu sama lain yang dapat mewujudkan suatu kebenaran akan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Berapapun banyaknya saksi yang diperiksa dan didengar keterangannya di sidang pengadilan hanya pemborosan waktu jika masing-masing keterangan mereka itu berdiri sendiri tanpa hubungan satu dengan yang lain. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, D. Simons, menyatakan bahwa : “Satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan, tetapi satu keterangan saksi dapat membuktikan suatu keadaan tersendiri, suatu petunjuk suatu dasar pembuktian dan juga ajaran Hoge Raad bahwa dapat diterima keterangan seorang saksi untuk suatu unsur (bestanddeel) delik dan tidak bertentangan dengan Pasal 342 ayat (2) Ned. Sv.” Penerapan dalam praktek peradilan pidana terhadap uraian tersebut di atas, dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 April 1978, Nomor : 28 K/Kr./1977 yang menegaskan bahwa keterangan saksi satu saja, sedang terdakwa memungkiri kejahatan yang dituduhkan, belum dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Dalam perkara ini, ternyata ada beberapa orang saksi yang didengar keterangannya di sidang pengadilan. Akan tetapi, dari sekian banyak saksi tersebut, hanya satu saksi yang dapat dinilai sebagai alat bukti, sedang saksi-saksi selebihnya hanya bersifat keterangan yang berdiri sendiri tanpa saling berhubungan. Sebagai alat bukti petunjuk saja tidak mencukupi. Mahkamah Agung Republik Indonesia, menilai keterangan saksi yang banyak itu, sama sekali tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Disinilah dituntut kemampuan dan ketrampilan penyidik untuk mempersiapkan dan menyediakan saksi-saksi yang secara kualitatif dapat memberikan keterangan yang saling berhubungan. Bukan hanya mengumpulkan saksi yang banyak, tapi hanya menyajikan keterangan yang saling berdiri sendiri. Uraian tersebut di atas, merupakan kehendak dari ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP yang pada intinya menegaskan bahwa keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah syarat apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Dengan demikian, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai saling hubungan serta saling menguatkan tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa yang berdiri sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti atau paling-paling dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apalagi jika keterangan para saksi yang banyak saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, mengakibatkan keterangan yang saling bertentangan itu, harus disingkirkan sebagai alat bukti, sebab ditinjau dari segi hukum, keterangan semacam itu tidak mempunyai nilai pembuktian maupun kekuatan pembuktian. B. Cara Menilai Kebenaran Keterangan Saksi Dalam menilai keterangan beberapa saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan-keterangan tersebut, sehingga dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Namun dalam menilai dan mengkonstruksikan kebenaran keterangan para saksi, menuntut kewaspadaan hakim untuk sungguh-sungguh memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, yakni : 1. Persesuaian keterangan para saksi. Standar penilaian ini sangat sesuai dan berhubungan erat dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 185 ayat (2) yang menyatakan bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dalam doktrin dikenal dengan istilan unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukanlah saksi. Oleh karena itu, agar keterangan seorang saksi dapat berharga haruslah bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti yang lain. Saling persesuaian harus jelas tampak penjabarannya dalam pertimbangan hakim, sedemikian rupa jelasnya diuraikan secara terperinci dan sistematis. Jangan seperti yang sering terjadi penguraian analisis persesuaian itu hanya diuraikan secara mengambang dan deskriptif. Malah kadang-kadang analisis persesuaian itu hanya tertuang dalam suatu ungkapan atau kesimpulan singkat yang berbunyi bahwa keterangan para saksi telah memperhatikan persesuaian, oleh karena itu kesalahan terdakwa telah terbukti dan kalau dicari persesuaian itu dalam pertimbangan, tidak dijumpai. 2. Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain. Dalam konteks ini, jika yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan pengadilan terdiri dari saksi dengan alat bukti lain, baik berupa ahli, surat atau petunjuk. Hakim dalam sidang maupun dalam pertimbangannya, harus meneliti dengan sungguh-sungguh saling persesuaian maupun pertentangan antara keterangan saksi itu dengan alat bukti yang lain tersebut. Lebih lanjut, Adami Chazawi mengatakan bahwa standar penilaian keterangan saksi kedua sama dengan standar yang pertama. Dari ketentuan standar penilaian yang kedua ini dapatlah disimpulkan bahwa dalam menggunakan alat bukti keterangan saksi, bukan menjadi keharusan untuk lebih dari satu. Satu saja sudah cukup, misalnya keterangan saksi korban, tetapi harus didukung atau bersesuaian dengan setidak-tidaknya satu alat bukti lainnya, misalnya keterangan terdakwa atau alat bukti petunjuk. Artinya, harus setidak-tidaknya didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah. Dari dua alat bukti yang sah ini hakim boleh membentuk keyakinannya. 3. Alasan saksi memberikan keterangan tertentu. Dalam konteks ini, hakim harus mencari alasan saksi, mengapa saksi memberikan keterangan seperti itu. Tanpa mengetahui alasan saksi yang pasti, akan memberikan gambaran yang kabur bagi hakim tentang keadaan yang diterangkan saksi. Misalnya saksi menerangkan, bahwa saksi tidak dapat memastikan apakah benar-benar terdakwa yang dilihatnya pada saat peristiwa pidana terjadi, akan tetapi baik dari raut muka, tinggi badan serta rambutnya, sangat bersesuaian betul dengan terdakwa. Dalam contoh ini, saksi memberikan keterangan dengan suatu pernyataan keadaan yang kurang pasti. Untuk itu hakim harus menggali alasan saksi. Mungkin alasan saksi benar-benar mempunyai dasar alasan yang diterima akal. Umpamanya, sebagai saksi tidak berani memastikan terdakwalah yang dilihatnya sebagai pelaku tindak pidana, karena kejadian itu terjadi pada waktu malam, sehingga yang dapat dilihatnya hanya ciri-ciri pelaku saja. Atau sudah lama penglihatan saksi kabur yang menyebabkan dia tidak dapat mengenal dengan pasti pelaku tindak pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, Adami Chazawi mengatakan bahwa : “Agak berbeda dengan alasan didapatnya pengetahuan mengenai suatu peristiwa pidana yang diterangkan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP. Apa yang dimaksud dengan alasan pengetahuan di sini adalah segala sesuatu yang menjadi sebab mengapa seorang saksi melihat, dan mendengar atau mengalami tentang peristiwa yang diterangkan saksi. Menurut pasal ini ada kewajiban saksi setiap kali menerangkan tentang sesuatu kejadian atau peristiwa, ia harus menerangkan juga sebab apa saksi mengetahui tentang peristiwa itu. Ratio ketentuan ini adalah untuk menghindarkan saksi memberikan keterangan yang berupa pendapat atau rekaan. Agar segala sesuatu keterangan saksi adalah segala hal yang dilihatnya sendiri, didengarnya sendiri atau dialaminya sendiri.” Lebih lanjut, Adami Chazawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu dalam Pasal 185 ayat (6) huruf c ini adalah berupa alasan yang terselubung yang tidak perlu diucapkan secara tegas di depan sidang, tetapi merupakan hasil dari pemikiran atau analisis atas fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Berkaitan dengan alasan saksi memberikan keterangan tertentu, dalam tataran praktek peradilan pidana, dapat dilihat putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1982, Nomor : 185 K/Pid/1982. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menguatkan menyetujui pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan yang menilai keterangan saksi R. Br. Gultom dan O.S. br. Siahaan, tidak mempunyai nilai pembuktian. Alasan yang mendasari pendapat itu, bertitik tolak dari anggapan adanya keadaan tertentu yang mendorong dan melatarbelakangi saksi-saksi memberi keterangan yang memberatkan terdakwa III, yakni kedua saksi adalah keluarga dekat korban. Berdasarkan latar belakang itu, maka Pengadilan Tinggi menilai keterangan kedua saksi dimaksud merupakan keterangan yang bersifat subyektif dan meragukan. Terlepas dari setuju atau tidak, telah bertitik tolak dari kemungkinan adanya hal-hal yang mendorong saksi sengaja memberatkan kesalahan terdakwa III. Titik tolak kemungkinan itu menurut Pengadilan Tinggi, karena kedua saksi adalah keluarga dekat korban. 4. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap keterangan saksi. Mendasari rumusan Pasal 185 ayat (6) huruf d dapat disimpulkan bahwa ada 3 (tiga) keadaan/faktor yang dapat mempengaruhi tentang kebenaran keterangan saksi, yaitu : a. Cara hidup saksi b. Kehidupan kesusilaan saksi c. Segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi. Rupanya pembentuk undang-undang berpendapat bahwa banyak hal yang mempengaruhi orang untuk berkata yang benar. Bagi tiap-tiap orang itu tidak sama. Setidak-tidaknya dapat dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal tersebut. Oleh karena itu, Pasal 185 ayat (6) memberi petunjuk agar dalam hal menilai keterangan saksi perlu memperhatikan tiga hal/keadaan yang dapat mempengaruhi kebenaran tentang yang diterangkan saksi. Tiga keadaan tersebut tidak diterangkan lebih lanjut dalam penjelasan pasal yang bersangkutan. Dalam cara hidup ini masuk banyak hal yang menyangkut pribadi seorang/saksi. Termasuk pekerjaan atau cara yang bersangkutan mencari nafkah, pendidikannya, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, kebiasaan atau hobi, sifat pribadi, akhlak, ketakwaan dan keimanan, kegiatan sehari-hari, pengalaman hidupnya dan lain sebagainya. Kehidupan kesusilaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah kelamin atau nafsu birahi. Sifat pribadi yang berhubungan dengan masalah ini misalnya, suka kawin dan tidak lama meninggalkan istri dan anaknya begitu saja, suka jajan, suka berjudi, pemabuk dan lain sebagainya. Segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi adalah segala sesuatu di luar cara hidup dan kesusilaan saksi, tetapi keadaan ini menurut akal dapat mempengaruhi kualitas keterangan saksi. Misalnya, pengalaman hidup saksi, pendidikan saksi dan lain sebagainya. Selain 4 (empat) hal tersebut di atas, menurut Adami Chazawi, dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim perlu juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi. Redaksi Pasal 164 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa : “Setiap kali seorang saksi memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.” Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi dapat diperhatikan dalam menilai keterangan saksi tersebut. Walaupun sifatnya bukan merupakan keharusan sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, tetapi dalam praktek acapkali pula menjadi pertimbangan, terutama bagi jaksa penuntut umum dimuat dalam requisitoir yang dibuatnya. Hal ini dapat diterima, karena pembenaran terdakwa atas keterangan saksi dapat dianggap sebagai alat bukti keterangan terdakwa apabila disertai dengan penjelasan-penjelasan atau alasan secukupnya dan masuk akal. 2. Persesuaian keterangan saksi di sidang dengan keterangan saksi di penyidikan. Walaupun persesuaian keterangan saksi di penyidikan bukan sebagai syarat dari kekuatan bukti suatu keterangan saksi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Namun tidaklah dilarang apabila hakim dalam menilai keterangan saksi dengan memperhatikan persesuaian pada keterangan yang bersangkutan di tingkat penyidikan. Pasal 163 KUHAP mengisyaratkan tentang hal itu. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 163 KUHAP yang memerintahkan pada hakim untuk mengingatkan saksi jika keterangannya di sidang berbeda dengan keterangannya di tingkat penyidikan. Akan tetapi hakim tidak perlu meminta saksi menerangkan alasan mengapa berbeda, hakim hanya meminta pada panitera agar mencatat keterangan perbedaan itu. Tentu ada maksud dari ketentuan Pasal 163 KUHAP ini. Maksud ketentuan Pasal 163 KUHAP, tiada lain agar hakim dalam menilai keterangan saksi perlu memperhatikan bagaimana keterangan saksi di tingkat penyidikan. Tentulah dalam memperhatikan dan menimbang tentang perbedaan itu, hakim perlu memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, artinya lebih condong pada keterangan di sidang pengadilan dengan mengabaikan keterangan saksi di tingkat penyidikan. Namun, bukan larangan jika hakim mempertimbangkan sebaliknya. Bergantung kepada alasan yang digunakan hakim dalam pertimbangannya tersebut dengan menghubungkannya pada fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti lainnya. Apabila hakim mengambil pertimbangan dengan mengabaikan keterangan di tingkat penyidikan, tentu dibenarkan oleh ketentuan Pasal 185 KUHAP. Memang itu landasannya, akan tetapi ketentuan Pasal 185 KUHAP ini harus diartikan bahwa setiap keterangan saksi di sidang adalah bernilai pembuktian. Bukan demikian maksudnya. Pasal 185 KUHAP ini harus diartikan bahwa hanya keterangan saksi di sidang saja yang boleh dipertimbangkan dalam hal untuk membentuk keyakinan. Dapat digunakan hakim apabila keterangan saksi tersebut memenuhi syarat-syarat untuk berharganya keterangan saksi tersebut di atas. Apabila tidak memenuhi syarat, tentulah harus diabaikan. Demikian juga, jika keterangan saksi di sidang bertentangan dengan keterangannya di tingkat penyidikan. Keadaan tidak bersesuaian boleh dijadikan dasar pertimbangan untuk mengabaikan keterangan saksi di sidang, tetapi tidak boleh dijadikan dasar pertimbangan dalam hal hakim membentuk keyakinannya. Mengabaikan keterangan saksi di sidang yang kebetulan berbeda dengan keterangannya di tingkat penyidikan, tidak boleh dianggap sebagai pembenaran atas keterangan di tingkat penyidikan dan sebagai dasar untuk mengabaikan keterangan saksi di sidang saja. C. Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Ditinjau dari segi sah atau tidaknya keterangan saksi yang diberikan dalam sidang persidangan, keterangan saksi dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) jenis : 1. Keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah. Mengenai keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah, bisa terjadi : a. Karena saksi menolak bersumpah. Kemungkinan saksi menolak untuk memberikan keterangan di bawah sumpah bisa terjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 KUHAP yang menerangkan bahwa : 1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari. 2) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Dalam konteks ini, bahwa sekalipun penolakan untuk bersumpah atau berjanji tanpa alasan yang sah dan walaupun saksi telah disandera, namun saksi tetap menolak untuk mengucapkan sumpah/janji sehingga pemeriksaan terhadap saksi dapat dilakukan. Dalam keadaan seperti ini, menurut ketentuan dalam Pasal 161 ayat (2) KUHAP, nilai keterangan saksi yang demikian dapat menguatkan keyakinan hakim, apabila pembuktian yang ada telah memenuhi batas minimum pembuktian. b. Keterangan yang diberikan tanpa sumpah. Hal ini bisa terjadi seperti yang diatur dalam Pasal 161 KUHAP, yakni saksi yang telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan penyidikan dengan tidak disumpah, ternyata tidak dapat dihadirkan dipersidangan. Keterangan saksi yang terdapat dalam berita acara penyidikan dibacakan di sidang pengadilan. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 185 ayat (7) KUHAP maka nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang dibacakan di sidang pengadilan, sifatnya bukan merupakan alat bukti, tetapi nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim datau dapat bernilai dan dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah lainnya sepanjang keterangan saksi yang dibacakan mempunyai persesuaian dengan alat bukti yang sah dan alat bukti yang ada telah memenuhi batas minimum pembuktian. c. Karena hubungan kekeluargaan. Keterangan saksi tanpa disumpah lazimnya karena terdapat hubungan keluarga, sebagaimana Pasal 168, Pasal 169, Pasal 185 ayat (7) dan Pasal 171 KUHAP. Adapun redaksi pasal-pasal tersebut di atas adalah : Pasal 168 KUHAP : Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. b. Saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga c. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Pasal 169 KUHAP : (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah. (2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah. Pasal 185 ayat (7) KUHAP : Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Pasal 171 KUHAP : Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah : a. Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin; b. Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali. Berdasarkan redaksi pasal-pasal tersebut di atas, maka keterangannya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, tetapi dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim atau bernilai sebagai tambahan menguatkan alat bukti yang sah sepanjang mempunyai persesuaian dan telah memenuhi batas minmum pembuktian. . Lebih lanjut, apakah hakim terikat untuk mempergunakan keterangan saksi tanpa sumpah atau janji, jika antara keterangan itu terdapat saling persesuaian ? Tidak, sama sekali hakim tidak terikat untuk mempergunakannya, tergantung kepada penilaian hakim, dalam arti hakim bersifat bebas untuk mempergunakannya tetapi sebaliknya dapat mengesampingkannya. Hakim tidak terikat untuk menilainya dan dapat dipergunakan sebagai tambahan pembuktian atau menguatkan keyakinan maupun sebagai petunjuk. 2. keterangan saksi yang disumpah. Dalam konteks ini, M. Yahya Harahap mengatakan bahwa bukan hanya unsur sumpah yang melekat pada keterangan saksi, agar keterangan saksi itu bernilai sebagai alat bukti yang sah, harus dipenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, yakni : a. Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji bahwa saksi akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya. b. Keterangan yang diberikan harus mengenai peristiwa pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri atau alami sendiri dengan menyebut secara jelas sumber pengetahuannya. c. Keterangan saksi harus dinyatakan di sidang pengadilan. d. Keterangan seorang saksi saja bukan merupakan alat bukti yang sah (unus testis nullus testis), karena itu harus dipenuhi batas minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Lebih lanjut, M. Yahya Harahap, mengatakan bahwa dengan dipenuhinya syarat sahnya keterangan saksi tersebut, dengan sendirinya pula pada keterangan saksi tersebut melekat nilai kekuatan pembuktian. Mengenai sampai sejauh mana nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah, M. Yahya Harahap menjelaskan sebagai berikut : a. Mempunyai kekuatan pembuktian bebas, artinya bahwa tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan juga tidak melekat di dalamnya pembuktian yang mengikat dan menentukan (beslissende bewijskracht). Dengan demikian, alat bukti keterangan saksi yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan alat bukti yang lain berupa saksi a decharge maupun dengan keterangan ahli atau alibi. b. Nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim, artinya hakim bebas menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan saksi. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran yang melekat pada keterangan saksi dan hakim dapat menerima atau menyingkirkan keterangan saksi tersebut. Jika seandainya undang-undang menentukan bahwa alat bukti kesaksian mempunyai sifat kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, maka hakim tidak boleh menilai kekuatan pembuktiannya, hakim secara bulat harus terikat untuk mempergunakannya dalam putusan, tidak lagi berwenang menilainya secara bebas. Namun dalam hal, hakim mempergunakan kebebasan menilai kekuatan pembuktian kesaksian, harus benar-benar bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan penilaian itu menjurus kepada kesewenang-wenangan tanpa moralitas dan kejujuran yang tinggi. Kebebasan penilaian tanpa diawasi rasa tangggung yang tinggi, bisa berakibat orang yang jahat akan mengenyam keuntungan. Orang yang tak bersalah akan mengalami kesengsaraan. Oleh karena itu kebebasan hakim dal

  • A A.Syarat Sahnya Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Agar supaya keterangan yang diberikan seorang saksi dapat bernilai serta memiliki kekuatan pembuktian, perlu diperhatikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang saksi. Artinya, agar keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi beberapa ketentuan, yakni sebagai berikut : 1. Harus mengucapkan sumpah atau janji. Redaksi Pasal 160 ayat (3) KUHAP menerangkan bahwa sebelum saksi memberikan keterangan wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan menurut cara sesuai agamanya masing-masing dan lafaz sumpah atau janji berisi bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya. Kapan seorang saksi mengucapkan sumpah atau janji tersebut? Dalam ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, pada prinsipnya sumpah atau janji diucapkan oleh saksi sebelum memberikan keterangan, akan tetapi dalam redaksi Pasal 160 ayat (4) KUHAP memberikan kemungkinan kepada saksi untuk mengucapkan sumpah atau janji setelah saksi memberikan keterangan. Cara penyumpahan sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan disebut promissoris, artinya sanggup berkata benar. Alasan bahwa sumpah yang diucapkan sebelum saksi memberikan keterangan di sidang pengadilan adalah : a. Saksi akan terpengaruh oleh sumpah atau janji yang diucapkan. b. Saksi akan mengurangi niat untuk mengingkari janji c. Bahwa keterangan yang diucapkan akan mempunyai kekuatan pembuktian. Makna sumpah atau janji yang diucapkan oleh saksi sesudah memberikan keterangan di depan sidang pengadilan ialah bahwa sumpah tersebut bersifat menguatkan keterangannya, kelemahannya apabila saksi memberi keterangan tidak jujur pada waktu memberi keterangan yang diberikan di depan persidangan. Cara penyumpahan seperti ini disebut assetoris. Mendasari rumusan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP maka seorang saksi pada prinsipnya wajib mengucapkan sumpah sebelum saksi memberikan keterangan, namun apabila dalam hal dianggap perlu oleh pengadilan, pengucapan sumpah atau janji yang diberikan oleh saksi dapat dilakukan sesudah saksi memberi keterangan. Namun, apabila terdapat saksi yang menolak untuk mengucapkan sumpah atau janji tanpa alasan yang sah maka yang bersangkutan dapat dikenakan sandera berdasarkan penetapan hakim ketua sidang dan penyanderaan kepada saksi dapat dikenakan paling lama 14 (empat belas) hari (Pasal 161 KUHAP). Tujuan utama dilakukan penyanderaan kepada saksi adalah merupakah peringatan bagi saksi akan kewajibannya untuk mengucapkan sumpah. Sebenarnya peringatan untuk mengucapkan sumpah dapat ditempuh ketua sidang dengan jalan memberi penjelasan dan penyuluhan kepada saksi. Penyanderaan bukan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh hakim. Akan tetapi, setelah diberikan penyuluhan dan peringatan, dan memberi kesempatan kepada saksi untuk memikirkannya dalam suatu tenggang yang memadai (tiga hari atau seminggu), namun tetap menolak mengucapkan sumpah, sehingga wajar terhadapnya dikeluarkan perintah penyanderaan. Saksi yang dikenakan sandera harus segera dibebaskan dari Rutan sekalipun masa penetapan penyanderaan belum lampau, apabila saksi mengeluarkan pernyataan atau membuat pernyataan tertulis, bahwa saksi akan bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada persidangan yang akan datang. Umpamanya seorang saksi dikenakan sandera 10 (sepuluh) hari. Setelah 2 (dua) hari menjalani sandera, saksi membuat pernyataan akan kesediaannya mengucapkan sumpah pada hari sidang yang telah ditentukan. Dalam hal ini, ketua sidang harus segera mengeluarkan surat penetapan pembebasan. Seandainya nanti saksi yang dibebaskan itu ternyata menolak mengucapkan sumpah, kepadanya masih tetap dapat dikeluarkan surat penetapan penyanderaan sampai batas maksimum. 2. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan. Keterangan saksi yang dinyatakan di luar sidang pengadilan (outside the court) bukan alat bukti dan tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa, meskipun misalnya hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum, mendengar bahwa keterangan seorang yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa, dan keterangan tersebut mereka mendengarnya di halaman kantor pengadilan atau disampaikan oleh seseorang kepada hakim di rumah tempat tinggalnya. Keterangan yang demikian tidak dapat dinilai sebagai alat bukti karena keterangan tersebut tidak dinyatakan di sidang pengadilan. Demikian juga, keterangan saksi yang diberikan di depan penyidik bukan merupakan alat bukti, keterangan tersebut hanya sebagai pedoman hakim untuk memeriksa perkara di dalam sidang pengadilan. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan seorang saksi yang dinyatakan di depan sidang pengadilan dengan keterangan yang diterangkan atau dinyatakan saksi dihadapan pemeriksaan oleh penyidik, maka hakim wajib menanyakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh dan keterangan tersebut dicatat. Oleh karena itu, agar supaya keterangan seorang saksi dapat dinilai sebagai alat bukti, maka keterangan tersebut harus diberikan atau dinyatakan di sidang pengadilan. Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. 3. Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti Tidak semua keterangan saksi yang diberikan di depan sidang pengadilan mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang pada dasarnya menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang bersumber dari apa yang saksi lihat sendiri, dengar sendiri dan saksi alami sendiri. Artinya bahwa fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi haruslah bersumber dari pribadinya sendiri. Apabila ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP dihubungkan dengan penjelasan Pasal 185 ayat (1) maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa : a. Setiap keterangan saksi di luar apa yang didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau di luar yang dilihat atau dialaminya dalam perkara pidana yang terjadi. Keterangan saksi yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan atau pengalaman saksi sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti. Dengan demikian keterangan seperti ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. b. Testimonium de auditu atau keterangan saksi yang diperoleh sebagai hasil dari pendengaran dari orang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi di sidang pengadilan berupa keterangan ulangan dari apa yang didengarnya dari orang lain, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti (Pasal 185 KUHAP). Berkaitan dengan kesaksian de auditu, Andi Hamzah mengatakan bahwa : “Kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti dan selaras pula dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materiil, dan pula untuk perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, dimana keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain, tidak menjamin kebenarannya. Maka kesaksian de auditu atau hearsay evidence patuh tidak dipakai di Indonesia pula. Namun demikian, kesaksian de auditu perlu pula didengar oleh hakim, walaupun tidak mempunyai nilai sebagai bukti kesaksian, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim yang bersumber kepada dua alat bukti yang lain.” Berhubung tidak dicantumkannya pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, Andi Hamzah mengatakan bahwa kesaksian de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti melalui pengamatan hakim, mungkin melalui alat bukti petunjuk yang penilaian dan pertimbangannya hendaknya diserahkan kepada hakim. Kesaksian de auditu sebagai alat bukti kesaksian, ditolak juga oleh S.M. Amin yang mengatakan bahwa memberi daya bukti kepada kesaksian-kesaksian de auditu berarti bahwa syarat didengar, dilihat, atau dialami sendiri tidak dipegang lagi. Sehingga memperoleh juga dengan tidak langsung daya bukti, keterangan-keterangan yang diucapkan oleh seseorang di luar sumpah. Misalnya A menceritakan kepada B bahwa A melihat C pada suatu malam mencari D dengan pisau terhunus dan muka yang membayangkan kemarahan. Keesokkan harinya kedapatan mayat D terdampar di suatu jalan sepi dengan beberapa tusukan dibadan. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas pembunuhan D, maka B didengar keterangannya sebagai saksi dan menceritakan apa yang didengarnya dari A yang tidak didengar keterangannya karena telah meninggal dunia. Ini berarti, bahwa keterangan-keterangan yang dipergunakan untuk menciptakan bukti adalah keterangan-keterangan saksi B, bukan keterangan A yang seharusnya didengar sebagai saksi. Hal ini berarti, keterangan-keterangan seseorang yang tidak pernah dijumpai hakim, dijadikan alat bukti. Pokok pikiran supaya kesaksian harus diucapkan dihadapan hakim sendiri bertujuan supaya hakim dapat menilai keterangan-keterangan saksi itu, ditinjau dari sudut dapat atau tidak dipercaya, berdasar tinjauan terhadap pribadi saksi, gerak-geriknya dan lain-lain. Suatu hal yang sukar dipertanggungjawabkan dan membuka pintu untuk memperbesar jumlah putusan hakim yang didasarkan keterangan-keterangan yang tidak berdasar kenyataan-kenyataan. Oleh karena itu, ini bukan yang tidak diketahui oleh umum, benar tidaknya sesuatu keterangan yang diucapkan seseorang, apalagi bila yang bersangkutan termasuk golongan yang belum dapat dikatakan golongan cerdas, sedikit banyak tergantung iklim tempat di mana yang bersangkutan memberi keterangan-keterangan itu. Keterangan de auditu, rasanya lebih tepat, tidak diberi daya bukti, yang dapat dianggap mempunyai dasar kebenaran. Dalam keterangan demikian, hanyalah kenyataan diceritakan keterangan-keterangan tersebut kepada saksi de auditu. Lebih lanjut, Wiryono Prodjodikoro, sejajar pendapatnya dengan Andi Hamzah, dengan mengatakan sebagai berikut : “....... Hakim dilarang memakai sebagai alat bukti suatu keterangan saksi de auditu yaitu tentang suatu keadaan yang saksi itu hanya dengar saja terjadinya dari orang lain. Larangan semacam ini baik, bahkan sudah semestinya, akan tetapi harus diperhatikan, bahwa kalau ada saksi yang menerangkan telah mendengar terjadinya suatu keadaan dari orang lain, kesaksian semacam ini tidak selalu dapat disampingkan begitu saja. Mungkin sekali hal pendengaran suatu peristiwa dari orang lain itu, dapat berguna untuk penyusunan suatu rangkaian pembuktian terhadap terdakwa.....” Dalam yurisprudensi Indonesia, ada yang menerima dan ada pula yang menolak kesaksian de auditu. Putusan (ketetapan) Landraad Teluk Betung, 14 Juli 1938 (T. 148 halaman 1683) menolak memberi daya bukti kesaksian demikian, dengan alasan bahwa suatu kesaksian de auditu tidak dapat dianggap mempunyai daya bukti sah. Putusan tersebut dikuatkan oleh Raad van Justice di Batavia. Sebaliknya ketetapan Landraad Meester Cornelis, 27 Januari 1939, pada pokoknya menyetujui memberi daya bukti kepada kesaksian de auditu, dengan alasan bahwa keterangan-keterangan korban yang telah meninggal diberi oleh saksi-saksi yang mendekatinya, segera setelah berlaku atas serangan atas dirinya yang disebut pula namanya, mempunyai juga daya bukti, ditilik dari keadaan disekitar pemberian keterangan-keterangan. Ketetapan ini dikuatkan oleh Raad van Justice di Batavia. Dengan demikian, nyatalah bahwa kesaksian de auditu tidak dapat dirumuskan secara jelas bahwa kesaksian de auditu diterima ataukah tidak sebagai alat bukti, tergantung dari kenyataan-kenyataan kasus demi kasus. Keberatan terhadap kesaksian de auditu (testimonium de auditu) dahulu didasarkan kepada asas bahwa seluruh proses pembuktian langsung di depan hakim dan terdakwa mengikuti seluruh proses itu, yang merupakan pembuktian terbalik. c. Pendapat atau rekaan yang saksi peroleh dari hasil pemikiran, bukan merupakan keterangan saksi. Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (5) KUHAP. Oleh karena itu, setiap keterangan saksi yang bersifat pendapat atau hasil pemikiran saksi, harus dikesampingkan dari pembuktian dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Keterangan yang bersifat dan berwarna pendapat dan pemikiran pribadi saksi, tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1984, Reg. No. 20 PK/Pid/1983. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa orang tua terdakwa, polisi dan jaksa hanya menduga, tapi dugaan itu semua merupakan kesimpulan sendiri yang tidak didasarkan pada alat-alat bukti yang sah. Mengenai isi hal apa yang diterangkan oleh saksi, tidaklah diatur oleh undang-undang. Berkaitan dengan ini, Adami Chazawi mengatakan bahwa : “........Asalkan bukan pendapat, keterangan saksi boleh mengenai segala hal atau segala sesuatu, asalkan keterangan itu penting dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan. Pada pokoknya, isi keterangan saksi adalah fakta yang berhubungan/relevan dengan pembuktian tentang telah terjadinya tindak pidana yang didakwakan, tentang terdakwa yang melakukannya dan tentang kesalahan terdakwa melakukannya. Keterangan saksi yang berhubungan dengan pembuktian telah terjadinya tindak pidana adalah semua keterangan yang menyangkut unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Artinya, keterangan yang memuat tentang fakta-fakta yang membuktikan tentang adanya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.” Keterangan saksi yang berhubungan dengan pembentukan keyakinan hakim bahwa terdakwa yang melakukannya adalah semua keterangan yang memuat fakta-fakta mengenai locus dan tempus tindak pidana berikut fakta-fakta yang menandakan atau menunjukan bahwa terdakwalah yang melakukannya atau ikut terlibat melakukannya. Sedangkan isi keterangan saksi yang diperlukan hakim untuk membentuk keyakinannya tentang kesalahan terdakwa, adalah semua keterangan yang menyangkut hal keadaan batin terdakwa sebelum berbuat, seperti kehendak dan pengetahuan mengenai segala hal baik mengenai perbuatan yang hendak dilakukannya maupun obyek tindak pidana serta segala sesuatu yang ada disekitar perbuatan dan obyek perbuatan sebagaimana yang ada dalam rumusan tindak pidana. 4. Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup. Prinsip minimum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Agar supaya keterangan saksi dapat dianggap cukup untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa maka harus dipenuhi paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah. Jadi bertitik tolak dari ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP maka keterangan seorang saksi saja belum dianggap cukup sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa atau unus testis nullus testis. Ini berarti jika alat bukti yang dikemukakan penuntut umum hanya terdiri dari seorang saksi saja tanpa ditambah dengan keterangan saksi lain atau alat bukti lainnya atau kesaksian tunggal maka kesaksian seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa satu saksi bukan merupakan saksi (unus testis nullus testis). Ketentuan tersebut di atas, dapat disimpangi berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (3) KUHAP, jika seandainya terdakwa memberikan keterangan yang mengakui kesalahan yang didakwakan kepadanya maka dalam hal ini keterangan seorang saksi saja sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa karena disamping keterangan saksi tunggal, telah dicukupi dengan alat bukti keterangan/pengakuan terdakwa. Dengan demikian, telah terpenuhi ketentuan minimum pembuktian dan the degree of evidence yakni keterangan saksi ditambah dengan alat bukti keterangan terdakwa. Mencermati uraian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa persyaratan yang dikehendaki oleh Pasal 185 ayat (2) KUHAP adalah : a. Untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh keterangan dua orang saksi. b. Atau kalau keterangan saksi hanya terdiri dari seorang saja atau kesaksian tunggal maka kesaksian tunggal tersebut harus dicukupi atau ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain. Penerapan dalam praktek peradilan pidana, mengenai ketentuan dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Juni 1993, Nomor : 11 K/Pid/1982. Oleh Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa III memungkiri ikut melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan saksi L. Manurung hanya melihat terdakwa III memegang korban. Adapun saksi R.br. Gultom dan O.S.br. Siahaan adalah keluarga dekat korban, karena itu keterangan mereka dinilai sangat subyektif dan meragukan. Berdasarkan alasan tersebut, sekalipun terdakwa III mengakui melihat pemukulan yang dilakukan terdakwa I dan V dari jarak 15 meter, hal itu tidak dapat memperkuat keterangan saksi L. Manurung. Dengan demikian, dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah berdasar alat bukti yang ditentukan undang-undang, karena hanya ada seorang saksi saja. Oleh karena itu, agar supaya keterangan saksi tunggal mempunyai nilai pembuktian yang dapat dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka keterangan saksi tunggal tersebut harus dicukupi dengan salah satu alat bukti yang lain, baik berupa keterangan ahli, surat, petunjuk maupun dengan keterangan/pengakuan terdakwa. Akan tetapi ketentuan tersebut, hanya berlaku dalam proses pemeriksaan perkara acara biasa. Dalam pemeriksaan perkara acara cepat, keyakinan hakim cukup didukung oleh satu alat bukti yang sah, seperti yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 184 KUHAP, maka dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat, keterangan seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 5. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri. Sering terjadi kekeliruan pendapat sementara orang beranggapan, dengan adanya beberapa saksi dianggap keterangan saksi yang banyak itu telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Pendapat yang demikian adalah keliru, karena sekalipun saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya di sidang pengadilan secara kuantitatif telah mempunyai batas minimum pembuktian, belum tentu keterangan secara kualitatif memadai sebagai alat bukti yang sah membuktikan kesalahan terdakwa. Tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara kualitatif keterangan mereka saling berdiri sendiri tanpa ada hubungan satu sama lain yang dapat mewujudkan suatu kebenaran akan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Berapapun banyaknya saksi yang diperiksa dan didengar keterangannya di sidang pengadilan hanya pemborosan waktu jika masing-masing keterangan mereka itu berdiri sendiri tanpa hubungan satu dengan yang lain. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, D. Simons, menyatakan bahwa : “Satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan, tetapi satu keterangan saksi dapat membuktikan suatu keadaan tersendiri, suatu petunjuk suatu dasar pembuktian dan juga ajaran Hoge Raad bahwa dapat diterima keterangan seorang saksi untuk suatu unsur (bestanddeel) delik dan tidak bertentangan dengan Pasal 342 ayat (2) Ned. Sv.” Penerapan dalam praktek peradilan pidana terhadap uraian tersebut di atas, dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 April 1978, Nomor : 28 K/Kr./1977 yang menegaskan bahwa keterangan saksi satu saja, sedang terdakwa memungkiri kejahatan yang dituduhkan, belum dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Dalam perkara ini, ternyata ada beberapa orang saksi yang didengar keterangannya di sidang pengadilan. Akan tetapi, dari sekian banyak saksi tersebut, hanya satu saksi yang dapat dinilai sebagai alat bukti, sedang saksi-saksi selebihnya hanya bersifat keterangan yang berdiri sendiri tanpa saling berhubungan. Sebagai alat bukti petunjuk saja tidak mencukupi. Mahkamah Agung Republik Indonesia, menilai keterangan saksi yang banyak itu, sama sekali tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Disinilah dituntut kemampuan dan ketrampilan penyidik untuk mempersiapkan dan menyediakan saksi-saksi yang secara kualitatif dapat memberikan keterangan yang saling berhubungan. Bukan hanya mengumpulkan saksi yang banyak, tapi hanya menyajikan keterangan yang saling berdiri sendiri. Uraian tersebut di atas, merupakan kehendak dari ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP yang pada intinya menegaskan bahwa keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah syarat apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Dengan demikian, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai saling hubungan serta saling menguatkan tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa yang berdiri sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti atau paling-paling dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apalagi jika keterangan para saksi yang banyak saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, mengakibatkan keterangan yang saling bertentangan itu, harus disingkirkan sebagai alat bukti, sebab ditinjau dari segi hukum, keterangan semacam itu tidak mempunyai nilai pembuktian maupun kekuatan pembuktian. B. Cara Menilai Kebenaran Keterangan Saksi Dalam menilai keterangan beberapa saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan-keterangan tersebut, sehingga dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Namun dalam menilai dan mengkonstruksikan kebenaran keterangan para saksi, menuntut kewaspadaan hakim untuk sungguh-sungguh memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, yakni : 1. Persesuaian keterangan para saksi. Standar penilaian ini sangat sesuai dan berhubungan erat dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 185 ayat (2) yang menyatakan bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dalam doktrin dikenal dengan istilan unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukanlah saksi. Oleh karena itu, agar keterangan seorang saksi dapat berharga haruslah bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti yang lain. Saling persesuaian harus jelas tampak penjabarannya dalam pertimbangan hakim, sedemikian rupa jelasnya diuraikan secara terperinci dan sistematis. Jangan seperti yang sering terjadi penguraian analisis persesuaian itu hanya diuraikan secara mengambang dan deskriptif. Malah kadang-kadang analisis persesuaian itu hanya tertuang dalam suatu ungkapan atau kesimpulan singkat yang berbunyi bahwa keterangan para saksi telah memperhatikan persesuaian, oleh karena itu kesalahan terdakwa telah terbukti dan kalau dicari persesuaian itu dalam pertimbangan, tidak dijumpai. 2. Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain. Dalam konteks ini, jika yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan pengadilan terdiri dari saksi dengan alat bukti lain, baik berupa ahli, surat atau petunjuk. Hakim dalam sidang maupun dalam pertimbangannya, harus meneliti dengan sungguh-sungguh saling persesuaian maupun pertentangan antara keterangan saksi itu dengan alat bukti yang lain tersebut. Lebih lanjut, Adami Chazawi mengatakan bahwa standar penilaian keterangan saksi kedua sama dengan standar yang pertama. Dari ketentuan standar penilaian yang kedua ini dapatlah disimpulkan bahwa dalam menggunakan alat bukti keterangan saksi, bukan menjadi keharusan untuk lebih dari satu. Satu saja sudah cukup, misalnya keterangan saksi korban, tetapi harus didukung atau bersesuaian dengan setidak-tidaknya satu alat bukti lainnya, misalnya keterangan terdakwa atau alat bukti petunjuk. Artinya, harus setidak-tidaknya didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah. Dari dua alat bukti yang sah ini hakim boleh membentuk keyakinannya. 3. Alasan saksi memberikan keterangan tertentu. Dalam konteks ini, hakim harus mencari alasan saksi, mengapa saksi memberikan keterangan seperti itu. Tanpa mengetahui alasan saksi yang pasti, akan memberikan gambaran yang kabur bagi hakim tentang keadaan yang diterangkan saksi. Misalnya saksi menerangkan, bahwa saksi tidak dapat memastikan apakah benar-benar terdakwa yang dilihatnya pada saat peristiwa pidana terjadi, akan tetapi baik dari raut muka, tinggi badan serta rambutnya, sangat bersesuaian betul dengan terdakwa. Dalam contoh ini, saksi memberikan keterangan dengan suatu pernyataan keadaan yang kurang pasti. Untuk itu hakim harus menggali alasan saksi. Mungkin alasan saksi benar-benar mempunyai dasar alasan yang diterima akal. Umpamanya, sebagai saksi tidak berani memastikan terdakwalah yang dilihatnya sebagai pelaku tindak pidana, karena kejadian itu terjadi pada waktu malam, sehingga yang dapat dilihatnya hanya ciri-ciri pelaku saja. Atau sudah lama penglihatan saksi kabur yang menyebabkan dia tidak dapat mengenal dengan pasti pelaku tindak pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, Adami Chazawi mengatakan bahwa : “Agak berbeda dengan alasan didapatnya pengetahuan mengenai suatu peristiwa pidana yang diterangkan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP. Apa yang dimaksud dengan alasan pengetahuan di sini adalah segala sesuatu yang menjadi sebab mengapa seorang saksi melihat, dan mendengar atau mengalami tentang peristiwa yang diterangkan saksi. Menurut pasal ini ada kewajiban saksi setiap kali menerangkan tentang sesuatu kejadian atau peristiwa, ia harus menerangkan juga sebab apa saksi mengetahui tentang peristiwa itu. Ratio ketentuan ini adalah untuk menghindarkan saksi memberikan keterangan yang berupa pendapat atau rekaan. Agar segala sesuatu keterangan saksi adalah segala hal yang dilihatnya sendiri, didengarnya sendiri atau dialaminya sendiri.” Lebih lanjut, Adami Chazawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu dalam Pasal 185 ayat (6) huruf c ini adalah berupa alasan yang terselubung yang tidak perlu diucapkan secara tegas di depan sidang, tetapi merupakan hasil dari pemikiran atau analisis atas fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Berkaitan dengan alasan saksi memberikan keterangan tertentu, dalam tataran praktek peradilan pidana, dapat dilihat putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1982, Nomor : 185 K/Pid/1982. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menguatkan menyetujui pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan yang menilai keterangan saksi R. Br. Gultom dan O.S. br. Siahaan, tidak mempunyai nilai pembuktian. Alasan yang mendasari pendapat itu, bertitik tolak dari anggapan adanya keadaan tertentu yang mendorong dan melatarbelakangi saksi-saksi memberi keterangan yang memberatkan terdakwa III, yakni kedua saksi adalah keluarga dekat korban. Berdasarkan latar belakang itu, maka Pengadilan Tinggi menilai keterangan kedua saksi dimaksud merupakan keterangan yang bersifat subyektif dan meragukan. Terlepas dari setuju atau tidak, telah bertitik tolak dari kemungkinan adanya hal-hal yang mendorong saksi sengaja memberatkan kesalahan terdakwa III. Titik tolak kemungkinan itu menurut Pengadilan Tinggi, karena kedua saksi adalah keluarga dekat korban. 4. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap keterangan saksi. Mendasari rumusan Pasal 185 ayat (6) huruf d dapat disimpulkan bahwa ada 3 (tiga) keadaan/faktor yang dapat mempengaruhi tentang kebenaran keterangan saksi, yaitu : a. Cara hidup saksi b. Kehidupan kesusilaan saksi c. Segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi. Rupanya pembentuk undang-undang berpendapat bahwa banyak hal yang mempengaruhi orang untuk berkata yang benar. Bagi tiap-tiap orang itu tidak sama. Setidak-tidaknya dapat dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal tersebut. Oleh karena itu, Pasal 185 ayat (6) memberi petunjuk agar dalam hal menilai keterangan saksi perlu memperhatikan tiga hal/keadaan yang dapat mempengaruhi kebenaran tentang yang diterangkan saksi. Tiga keadaan tersebut tidak diterangkan lebih lanjut dalam penjelasan pasal yang bersangkutan. Dalam cara hidup ini masuk banyak hal yang menyangkut pribadi seorang/saksi. Termasuk pekerjaan atau cara yang bersangkutan mencari nafkah, pendidikannya, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, kebiasaan atau hobi, sifat pribadi, akhlak, ketakwaan dan keimanan, kegiatan sehari-hari, pengalaman hidupnya dan lain sebagainya. Kehidupan kesusilaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah kelamin atau nafsu birahi. Sifat pribadi yang berhubungan dengan masalah ini misalnya, suka kawin dan tidak lama meninggalkan istri dan anaknya begitu saja, suka jajan, suka berjudi, pemabuk dan lain sebagainya. Segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi adalah segala sesuatu di luar cara hidup dan kesusilaan saksi, tetapi keadaan ini menurut akal dapat mempengaruhi kualitas keterangan saksi. Misalnya, pengalaman hidup saksi, pendidikan saksi dan lain sebagainya. Selain 4 (empat) hal tersebut di atas, menurut Adami Chazawi, dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim perlu juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi. Redaksi Pasal 164 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa : “Setiap kali seorang saksi memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.” Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi dapat diperhatikan dalam menilai keterangan saksi tersebut. Walaupun sifatnya bukan merupakan keharusan sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, tetapi dalam praktek acapkali pula menjadi pertimbangan, terutama bagi jaksa penuntut umum dimuat dalam requisitoir yang dibuatnya. Hal ini dapat diterima, karena pembenaran terdakwa atas keterangan saksi dapat dianggap sebagai alat bukti keterangan terdakwa apabila disertai dengan penjelasan-penjelasan atau alasan secukupnya dan masuk akal. 2. Persesuaian keterangan saksi di sidang dengan keterangan saksi di penyidikan. Walaupun persesuaian keterangan saksi di penyidikan bukan sebagai syarat dari kekuatan bukti suatu keterangan saksi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Namun tidaklah dilarang apabila hakim dalam menilai keterangan saksi dengan memperhatikan persesuaian pada keterangan yang bersangkutan di tingkat penyidikan. Pasal 163 KUHAP mengisyaratkan tentang hal itu. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 163 KUHAP yang memerintahkan pada hakim untuk mengingatkan saksi jika keterangannya di sidang berbeda dengan keterangannya di tingkat penyidikan. Akan tetapi hakim tidak perlu meminta saksi menerangkan alasan mengapa berbeda, hakim hanya meminta pada panitera agar mencatat keterangan perbedaan itu. Tentu ada maksud dari ketentuan Pasal 163 KUHAP ini. Maksud ketentuan Pasal 163 KUHAP, tiada lain agar hakim dalam menilai keterangan saksi perlu memperhatikan bagaimana keterangan saksi di tingkat penyidikan. Tentulah dalam memperhatikan dan menimbang tentang perbedaan itu, hakim perlu memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, artinya lebih condong pada keterangan di sidang pengadilan dengan mengabaikan keterangan saksi di tingkat penyidikan. Namun, bukan larangan jika hakim mempertimbangkan sebaliknya. Bergantung kepada alasan yang digunakan hakim dalam pertimbangannya tersebut dengan menghubungkannya pada fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti lainnya. Apabila hakim mengambil pertimbangan dengan mengabaikan keterangan di tingkat penyidikan, tentu dibenarkan oleh ketentuan Pasal 185 KUHAP. Memang itu landasannya, akan tetapi ketentuan Pasal 185 KUHAP ini harus diartikan bahwa setiap keterangan saksi di sidang adalah bernilai pembuktian. Bukan demikian maksudnya. Pasal 185 KUHAP ini harus diartikan bahwa hanya keterangan saksi di sidang saja yang boleh dipertimbangkan dalam hal untuk membentuk keyakinan. Dapat digunakan hakim apabila keterangan saksi tersebut memenuhi syarat-syarat untuk berharganya keterangan saksi tersebut di atas. Apabila tidak memenuhi syarat, tentulah harus diabaikan. Demikian juga, jika keterangan saksi di sidang bertentangan dengan keterangannya di tingkat penyidikan. Keadaan tidak bersesuaian boleh dijadikan dasar pertimbangan untuk mengabaikan keterangan saksi di sidang, tetapi tidak boleh dijadikan dasar pertimbangan dalam hal hakim membentuk keyakinannya. Mengabaikan keterangan saksi di sidang yang kebetulan berbeda dengan keterangannya di tingkat penyidikan, tidak boleh dianggap sebagai pembenaran atas keterangan di tingkat penyidikan dan sebagai dasar untuk mengabaikan keterangan saksi di sidang saja. C. Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Ditinjau dari segi sah atau tidaknya keterangan saksi yang diberikan dalam sidang persidangan, keterangan saksi dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) jenis : 1. Keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah. Mengenai keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah, bisa terjadi : a. Karena saksi menolak bersumpah. Kemungkinan saksi menolak untuk memberikan keterangan di bawah sumpah bisa terjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 KUHAP yang menerangkan bahwa : 1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari. 2) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Dalam konteks ini, bahwa sekalipun penolakan untuk bersumpah atau berjanji tanpa alasan yang sah dan walaupun saksi telah disandera, namun saksi tetap menolak untuk mengucapkan sumpah/janji sehingga pemeriksaan terhadap saksi dapat dilakukan. Dalam keadaan seperti ini, menurut ketentuan dalam Pasal 161 ayat (2) KUHAP, nilai keterangan saksi yang demikian dapat menguatkan keyakinan hakim, apabila pembuktian yang ada telah memenuhi batas minimum pembuktian. b. Keterangan yang diberikan tanpa sumpah. Hal ini bisa terjadi seperti yang diatur dalam Pasal 161 KUHAP, yakni saksi yang telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan penyidikan dengan tidak disumpah, ternyata tidak dapat dihadirkan dipersidangan. Keterangan saksi yang terdapat dalam berita acara penyidikan dibacakan di sidang pengadilan. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 185 ayat (7) KUHAP maka nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang dibacakan di sidang pengadilan, sifatnya bukan merupakan alat bukti, tetapi nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim datau dapat bernilai dan dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah lainnya sepanjang keterangan saksi yang dibacakan mempunyai persesuaian dengan alat bukti yang sah dan alat bukti yang ada telah memenuhi batas minimum pembuktian. c. Karena hubungan kekeluargaan. Keterangan saksi tanpa disumpah lazimnya karena terdapat hubungan keluarga, sebagaimana Pasal 168, Pasal 169, Pasal 185 ayat (7) dan Pasal 171 KUHAP. Adapun redaksi pasal-pasal tersebut di atas adalah : Pasal 168 KUHAP : Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. b. Saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga c. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Pasal 169 KUHAP : (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah. (2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah. Pasal 185 ayat (7) KUHAP : Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Pasal 171 KUHAP : Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah : a. Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin; b. Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali. Berdasarkan redaksi pasal-pasal tersebut di atas, maka keterangannya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, tetapi dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim atau bernilai sebagai tambahan menguatkan alat bukti yang sah sepanjang mempunyai persesuaian dan telah memenuhi batas minmum pembuktian. . Lebih lanjut, apakah hakim terikat untuk mempergunakan keterangan saksi tanpa sumpah atau janji, jika antara keterangan itu terdapat saling persesuaian ? Tidak, sama sekali hakim tidak terikat untuk mempergunakannya, tergantung kepada penilaian hakim, dalam arti hakim bersifat bebas untuk mempergunakannya tetapi sebaliknya dapat mengesampingkannya. Hakim tidak terikat untuk menilainya dan dapat dipergunakan sebagai tambahan pembuktian atau menguatkan keyakinan maupun sebagai petunjuk. 2. keterangan saksi yang disumpah. Dalam konteks ini, M. Yahya Harahap mengatakan bahwa bukan hanya unsur sumpah yang melekat pada keterangan saksi, agar keterangan saksi itu bernilai sebagai alat bukti yang sah, harus dipenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, yakni : a. Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji bahwa saksi akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya. b. Keterangan yang diberikan harus mengenai peristiwa pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri atau alami sendiri dengan menyebut secara jelas sumber pengetahuannya. c. Keterangan saksi harus dinyatakan di sidang pengadilan. d. Keterangan seorang saksi saja bukan merupakan alat bukti yang sah (unus testis nullus testis), karena itu harus dipenuhi batas minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Lebih lanjut, M. Yahya Harahap, mengatakan bahwa dengan dipenuhinya syarat sahnya keterangan saksi tersebut, dengan sendirinya pula pada keterangan saksi tersebut melekat nilai kekuatan pembuktian. Mengenai sampai sejauh mana nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah, M. Yahya Harahap menjelaskan sebagai berikut : a. Mempunyai kekuatan pembuktian bebas, artinya bahwa tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan juga tidak melekat di dalamnya pembuktian yang mengikat dan menentukan (beslissende bewijskracht). Dengan demikian, alat bukti keterangan saksi yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan alat bukti yang lain berupa saksi a decharge maupun dengan keterangan ahli atau alibi. b. Nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim, artinya hakim bebas menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan saksi. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran yang melekat pada keterangan saksi dan hakim dapat menerima atau menyingkirkan keterangan saksi tersebut. Jika seandainya undang-undang menentukan bahwa alat bukti kesaksian mempunyai sifat kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, maka hakim tidak boleh menilai kekuatan pembuktiannya, hakim secara bulat harus terikat untuk mempergunakannya dalam putusan, tidak lagi berwenang menilainya secara bebas. Namun dalam hal, hakim mempergunakan kebebasan menilai kekuatan pembuktian kesaksian, harus benar-benar bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan penilaian itu menjurus kepada kesewenang-wenangan tanpa moralitas dan kejujuran yang tinggi. Kebebasan penilaian tanpa diawasi rasa tangggung yang tinggi, bisa berakibat orang yang jahat akan mengenyam keuntungan. Orang yang tak bersalah akan mengalami kesengsaraan. Oleh karena itu kebebasan hakim dalam menilai kebenaran keterangan saksi harus berpedoman pada tujuan mewujudkan kebenaran sejati.

1 komentar:

  1. Casino Resort RV Park - Mapyro
    Find the best casino resort RV Park in 제주 출장샵 Wilkes-Barre, PA near Stratford and Save big with Mapyro. 평택 출장마사지 Browse reviews, photos 안성 출장마사지 & ratings and 성남 출장안마 find 부천 출장샵 the perfect spot for

    BalasHapus